Semester 11
BAB 7 RASUL-RASUL ITU KEKASIH ALLAH
A. Pengertian Iman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.
Iman kepada rasul berarti meyakini bahwa rasul itu benar-benar utusan Allah Swt. yang ditugaskan untuk membimbing umatnya ke jalan yang benar agar selamat di dunia dan akhirat.
Imam Ahmad : 124.000 Nabi & 315 Rasul
At-Turmuzy : 124.000 Nabi & 312 Rasul
B. Sifat Rasul-Rasul Allah Swt.
1. Sifat Wajib
a. Aṡ-Ṡiddiq
Aṡ-Ṡiddiq, yaitu rasul selalu benar
b. Al-Amānah : dapat dipercaya
c. At-Tablig : selalu meyampaikan wahyu
d. Al-Faṭānah : kecerdasan yang tinggi.
2. Sifat Mustahil
a. Al-Kiẓẓib : bohong atau dusta
b. Al-Khiānah : khianat.
c. Al-Kiṭmān : menyembunyikan kebenaran
d. Al-Balādah : bodoh.
Selain tersebut di atas, rasul juga memiliki sifat-sifat yang tidak terdapat pada selain rasul, yaitu seperti berikut :
1. Ishmaturrasūl adalah orang yang ma’shum, terlindung dari dosa dan salah dalam kemampuan pemahaman agama, ketaatan, dan menyampaikan wahyu Allah Swt. sehingga selalu siaga dalam menghadapi tantangan dan tugas apa pun.
2. Iltizamurrasūl adalah orang-orang yang selalu komitmen dengan apa pun yang mereka ajarkan. Mereka bekerja dan berdakwah sesuai dengan arahan dan perintah Allah Swt. meskipun untuk menjalankan perintah Allah Swt. itu harus berhadapan dengan tantangan-tantangan yang berat baik dari dalam diri pribadinya maupun dari para musuhnya. Rasul tidak pernah sejengkal pun menghindar atau mundur dari perintah Allah Swt.
C. Tugas Rasul-Rasul Allah Swt.
1. Menyampaikan risalah dari Allah Swt.
2. Mengajak kepada tauhid, yaitu mengajak umatnya untuk meng-esa-kan Allah Swt. dan menjauhi perilaku musyrik (menyekutukan Allah).
3. Memberi kabar gembira kepada orang mukmin dan memberi peringatan kepada orang kafir.
4. Menunjukkan jalan yang lurus.
5. Membersihkan dan menyucikan jiwa manusia serta mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah.
6. Sebagai hujjah bagi manusia.
D. Hikmah Beriman kepada Rasul-Rasul Allah Swt.
1. Makin sempurna imannya.
2. Terdorong untuk menjadikan contoh dalam hidupnya.
3. Terdorong untuk melakukan perilaku sosial yang baik.
4. Memiliki teladan dalam hidupnya.
5. Mencintai para rasul dengan cara mengikuti dan mengamalkan ajarannya.
6. Mengetahui hakikat dirinya bahwa ia diciptakan Allah Swt. untuk mengabdi kepada-Nya.
Menerapkan Perilaku Mulia
1. Menjunjung tinggi risalah (ajaran Allah Swt. yang disampaikan rasul-Nya). Allah Swt.
2. Melaksanakan seruannya untuk beribadah hanya kepada Allah Swt.
3. Giat dan rajin bekerja mencari rezeki yang halal, sesuai dengan keahliannya
4. Selalu mengingat, memahami, dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
5. Melakukan usaha-usaha agar kualitas hidupnya meningkat ke derajat yang lebih tinggi.
6. Terus berdakwah agar ajaran yang dibawa rasul tidak sirna.
BAB 8 HORMATI DAN SAYANGI ORANG TUA DAN GURUMU
A. Pentingnya Hormat dan Patuh kepada Orang Tua
Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul wālidain, yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.”
Imam Adz-Dzahabi menjelaskan, bahwa birrul wālidain atau bakti kepada orang tua, hanya dapat direalisasikan dengan memenuhi tiga bentuk kewajiban:
1. Pertama : Menaati segala perintah orang tua, kecuali dalam maksiat.
2. Kedua : Menjaga amanah harta yang dititipkan orang tua, atau diberikan oleh orang tua.
3. Ketiga : Membantu atau menolong orang tua bila mereka membutuhkan.
Adapun hikmah yang bisa diambil dari berbakti kepada kedua orang tua dan guru, antara lain seperti berikut :
1. Berbakti kepada kedua orang tua merupakan amal yang paling utama.
2. Apabila orang tua kita riḍa atas apa yang kita perbuat, Allah Swt. pun riḍa.
3. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami, yaitu dengan cara bertawasul dengan amal saleh tersebut.
4. Berbakti kepada kedua orang tua akan diluaskan rezeki dan dipanjangkan umur.
5. Berbakti kepada kedua orang tua dapat menjadikan kita dimasukkan ke jannah (surga) oleh Allah Swt.
B. Hormat dan Patuh kepada Guru
Guru adalah orang yang mengetahui ilmu (‘ālim/ulamā), dialah orang yang takut kepada Allah Swt.
Cara mereka memperlihatkan penghormatan terhadap gurunya antara lain sebagai berikut :
1. Mereka rendah hati terhadap gurunya, meskipun ilmu sudah lebih banyak ketimbang gurunya.
2. Mereka menaati setiap arahan serta bimbingan guru, misalnya seorang pasien yang tidak tahu apa-apa tentang penyakitnya dan hanya mengikut arahan seorang dokter pakar yang mahir.
3. Mereka juga senantiasa berkhidmat untuk guru-guru mereka dengan mengharapkan balasan pahala serta kemuliaan di sisi Allah Swt.
4. Mereka memandang guru dengan perasaan penuh hormat dan ta’ẓim (memuliakan) serta memercayai kesempurnaan ilmunya. Ini lebihmembantu pelajar untuk memperoleh manfaat dari apa yang disampaikan guru mereka.
keuntungan, antara lain sebagai berikut :
1. Ilmu yang kita peroleh akan menjadi berkah dalam kehidupan kita.
2. Akan lebih mudah menerima pelajaran yang disampaikannya.
3. Ilmu yang diperoleh dari guru akan menjadi manfaat bagi orang lain.
4. Akan selalu didoakan oleh guru.
5. Akan membawa berkah, memudahkan urusan, dianugerahi nikmat yang lebih dari Allah Swt.
6. Seorang guru tidak selalu di atas muridnya. Ilmu dan kelebihan itu merupakan anugerah Allah Swt. akan memberikan anugerah-Nya kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya.
Menerapkan Perilaku Mulia
Cara Berbakti kepada Orang Tua
1. Berbakti dengan melaksanakan nasihat dan perintah yang baik dari keduanya.
2. Merawat dengan penuh keikhlasan dan kesabaran apalagi jika keduanya sudah tua dan pikun.
3. Merendahkan diri, kasih sayang, berkata halus dan sopan, serta mendoakan keduanya.
4. Rela berkorban untuk orang tuanya.
5. Meminta kerelaan orang tua ketika akan berbuat sesuatu.
6. Berbuat baik kepada orang tua, walaupun ia berbuat aniaya.
Kepada Ortu yang Sudah Meninggal
1. Merawat jenazah dengan cara memandikan, mengafankan, menyalatkan, dan menguburkannya.
2. Melaksanakan wasiat dan menyelesaikan hak Adam yang ditinggalkannya (utang atau perjanjian dengan orang lain yang masih hidup).
3. Menyambung tali silaturahmi kepada kerabat dan teman-teman dekatnya atau
memuliakan teman-teman kedua orang tua.
4. Melanjutkan cita-cita luhur yang dirintisnya atau menepati janji kedua ibu
bapak.
5. Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah
Swt. dari segala dosa orang tua kita.
Cara Berbakti kepada Guru
1. Menghormati dan memuliakannya, mengikuti nasihatnya.
2. Mengamalkan ilmunya dan membaginya kepada orang lain.
3. Tidak melawan, menipu, dan membuka rahasia guru.
4. Memuliakan keluarga dan sahabat karib guru.
5. Murid harus mengikuti sifat guru yang dikenal baik akhlak, tinggi ilmu dan keahlian, berwibawa, santun dan penyayang.
6. Murid harus mengagungkan guru dan meyakini kesempurnaan ilmunya. Orang yang berhasil hingga menjadi ilmuwan besar, sama sekali tidak boleh berhenti menghormati guru.
7. Menghormati dan selalau mengenangnya, meskipun sudah wafat.
8. Bersikap sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak buruk guru. Hendaknya berusaha untuk memaafkan perlakuan kasar, turut mendoakan keselamatan guru.
9. Menunjukkan rasa berterima kasih terhadap ajaran guru. Melalui itulah ia mengetahui apa yang harus dilakukan dan dihindari.
10. Sopan ketika berhadapan dengan guru, misalnya; duduk dengan tawadu’, tenang, diam, posisi duduk sedapat mungkin berhadapan dengan guru, menyimak perkataan guru sehingga tidak membuat guru mengulangi perkataan.
11. Tidak dibenarkan berpaling atau menoleh tanpa keperluan jelas, terutama saat guru berbicara kepadanya.
12. Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah-lembut.
BAB 9 PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI ISLAM
A. Pengertian Mu’āmalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam,
urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, Islam melarang :
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓāl³m (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
B. Macam-Macam Mu’āmalah
1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya.
a. Syarat-Syarat Jual-Beli
.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) ballig,
b) berakal sehat,
c) atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) halal dan suci.
b) bermanfaat.
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri
3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka.
b. Khiyār
1) Pengertian Khiyār
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya.
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli.
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli.
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
c. Ribā
1) Pengertian Ribā
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini seringterjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam. Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) sama timbangan ukurannya; atau
b) dilakukan serah terima saat itu juga,
c) secara tunai.
2) Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima.
d) Ribā Nas³’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian.
2. Utang-piutang
a. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian.
b. Rukun Utang-piutang
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan
3. Sewa-menyewa
a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua
pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
1) Syirkah Inan
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
2) Syirkah Abdan
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
3) Syirkah Wujuh
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
4) Syirkah Mufawadah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
5) Mudarabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib).
6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah
a) Musāqah
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
b) Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani.
mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw.
D. Perbankan
1. Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut :
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam.
1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham.
3) Wadiah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.
5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi.
E. Asuransi Syar³’ah
1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’min yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min. Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
a. Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko
b. asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
BAB 10 BANGUN DAN BUNHKITILSH WAHAI PEJUANG ISLAM
A. Islam Masa Modern (1800 – sekarang)
Islam pada periode ini dikenal dengan era kebangkitan
umat Islam. Kebangkitan umat Islam disebabkan oleh adanya
benturan antara kekuatan Islam dengan kekuatan Eropa.
Benih pembaharuan dunia Islam sesungguhnya telah muncul sekitar abad XIII M. ketika dunia Islam mengalami kemunduran di berbagai bidang. Saat itu pula lahirlah Taqiyudin Ibnu Taimiyah, seorang muslim yang sangat peduli terhadap nasib umat Islam dengan mendapat dukungan muridnya Ibnu Qoyyim al Jauziyah (691‒751). Mereka ingin mengembalikan pemahaman keagamaan umat Islam kepada pemahaman dan pengamalan Rasulullah saw.
Gerakan salaf ini kemudian menjadi ciri gerakan pembaharuan dalam dunia Islam yang mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Memberi ruang dan peluang ijtihad di dalam berbagai kajian keagamaan yang berkaitan dengan muamalah duniawiyah.
2. Tidak terikat secara mutlak dengan pendapat ulama-ulama terdahulu.
3. Memerangi orang-orang yang menyimpang dari aqidah kaum salaf seperti kemusyrikan, khurafat, bid’ah, taqlid, dan tawasul.
4. Kembali kepada al-Qur’ān dan As-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam.
Selanjutnya, ide-ide cemerlang Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim dan yang lainnya dilanjutkan oleh tokoh-tokoh muda yang lahir pada abad ke-18. Umat Islam masih berkutat pada hal-hal yang tidak rasional seperti bid’ah, khurāfat, dan tahayyul. Satu-satunya jalan umat Islam harus bangkit dari kebodohan itu. Maka, lahirlah tokoh-tokoh pembaharu Islam.
B. Tokoh-Tokoh Pembaharuan Dunia Islam Masa Modern
1. Muhammad bin Abdul Wahab
Di Arabia timbul suatu aliran Wahabiyah, yang mempunyai pengaruh pada pemikiran pembaharuan di abad ke-19. Pencetusnya ialah Muhammad bin Abdul Wahab (1703-1787) yang lahir di Uyainah, Nejd, Arab Saudi.
Ia berpendapat seperti berikut :
a. Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah Swt., dan orang yang menyembah selain Allah Swt. telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.
b. Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi dari Allah, tetapi dari syekh atau wali dari kekuatan gaib. Orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik.
c. Menyebut nama nabi, syekh, atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik.
d. Meminta syafa’at selain dari kepada Allah Swt. adalah juga syirik.
e. Bernazar kepada selain dari Allah Swt. juga syirik.
f. Memperoleh pengetahuan selain dari al-Qur’ān, hadis dan qias (analogi) merupakan kekufuran.
g. Tidak percaya kepada qada dan qadar Allah Swt. juga merupakan kekufuran.
h. Demikian pula menafsirkan al-Qur’ān dengan ta’w³l (interpretasi bebas) adalah kufur.
Pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaharuan di abad ke-19 antara lain seperti berikut :
a. Hanya al-Qur’ān dan hadislah yang merupakan sumber asli dari ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber.
b. Taklid kepada ulama tidak dibenarkan.
c. Pintu ijtihad terbuka dan tidak tertutup.
2. Syah Waliyullah
Syah Waliyullah dilahirkan di Delhi pada tanggal 21 Februari 1703 M. Ia mendapatkan pendidikan dari orang tuanya, Syah Abd Rahim, seorang sufi dan ulama yang memiliki madrasah. karya-karyanya, di antaranya buku Hujjatullāh Al-Bal³gah dan
Fuyun Al-Haramain.
kelemahan dan kemunduran umat Islam menurut pemikirannya adalah sebagai berikut :
a. Terjadinya perubahan sistem pemerintahan Islam dari sistem kekhalifahan menjadi sistem kerajaan.
b. Sistem demokrasi yang ada dalam kekhalifahan diganti dengan sistem monarki absolut.
c. Perpecahan di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh berbagai pertentangan aliran dalam Islam.
d. Adat istiadat dan ajaran bukan Islam masuk ke dalam keyakinan umat Islam.
Di zaman Syah Waliyullah, penerjemahan al-Qur’ān ke dalam bahasa asing masih dianggap terlarang. Penerjemahan al-Qur’ān ke dalam bahasa Persia disempurnakan Syah Waliyullah di tahun 1758.
3. Muhammad Ali Pasya
Muhammad Ali Pasya lahir di Kawala, Yunani pada tahun 1765 M adalah seorang keturunan Turki dan meninggal di Mesir pada tahun 1849 M. ada dua hal yang penting baginya, kemajuan ekonomi dan kemajuan militer.
Ide dan gagasan Muhammad Ali Pasya yang sangat inovatif pada zamannya antar lain bahwa :
1. untuk mendirikan sekolah-sekolah modern dan memasukkan ilmu-ilmu modern dan sains ke dalam kurikulum.
4. Al-Tahtawi
Rifa’ah Baidawi Rafi’ Al-Tahtawi demikian nama lengkapnya. Ia lahir pada tahun 1801 M di Tahta, suatu kota yang terletak di Mesir bagian selatan dan meninggal di Kairo
pada tahun 1873 M.
Beberapa pemikirannya tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut :
a. Ajaran Islam bukan hanya mementingkan soal akhirat, tetapi juga soal hidup di dunia. Umat Islam juga harus memperhatikan kehidupan dunia.
b. Kekuasaan raja yang absolut harus dibatasi oleh syariat, raja harus bermusyawarah dengan ulama dan kaum intelektual.
c. Syariat harus diartikan sesuai dengan perkembangan modern.
d. Kaum ulama harus mempelajari filsafat dan ilmu pengetahuan modern agar syariat dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat modern.
e. Pendidikan harus bersifat universal, misalnya wanita harus memperoleh pendidikan yang sama dengan kaum pria. Istri harus menjadi teman dalam kehidupan intelektual dan sosial.
f. Umat Islam harus dinamis dan meninggalkan sifat statis.
5. Jamaludin Al-Afgani
Jamaludin lahir di Afghanistan pada tahun 1839 dan meninggal dunia di Istambul pada tahun 1897. Ketika baru berusia dua puluh dua tahun, ia telah menjadi pembantu bagi Pangeran Dost Muhammad Khan di Afghanistan. Di tahun 1864 ia menjadi penasihat Sher Ali Khan. Beberapa tahun kemudian, ia diangkat oleh Muhammad A’zam Khan menjadi perdana menteri.
Beberapa pemikiran Jamaludin Al-Afgani tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut :
a. Kemunduran umat Islam tidak disebabkan karena Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan kondisi. Kemunduran itu disebabkan oleh berbagai faktor.
b. Untuk mengembalikan kejayaan pada masa lalu dan sekaligus menghadapi dunia modern, umat Islam harus kembali kepada ajaran Islam yang murni dan Islam harus dipahami dengan akal serta kebebasan.
c. Corak pemerintahan otokrasi dan absolut harus diganti dengan pemerintahan demokratis. Kepala negara harus bermusyawarah dengan pemuka masyarakat yang berpengalaman.
d. Tidak ada pemisahan antara agama dan politik. Pan Islamisme atau rasa solidaritas antarumat Islam harus dihidupkan kembali.
6. Muhammad Abduh
Muhammad Abduh dilahirkan di Mesir pada tahun 1849 M. Bapaknya bernama Abduh Hasan Khaerullah, berasal dari Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Ibunya berasal dari bangsa Arab yang silsilahnya meningkat sampai ke suku bangsa Umar Ibn Al-Khattab.
Adapun ide-ide pembaruan Muhammad Abduh yang membawa dampak positif bagi pengembangan pemikiran Islam adalah sebagai berikut :
a. Pembukaan pintu ijtihad. Menurut Muhammad Abduh, ijtihad merupakan dasar penting dalam menafsirkan kembali ajaran Islam.
b. Penghargaan terhadap akal. Islam adalah ajaran rasional yang sejalan dengan akal sebab dengan akal, ilmu pengetahuan akan maju.
c. Kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi yang telah dibuat oleh negara yang bersangkutan.
7. Rasyid Rida
Rasyid Rida adalah murid Muhammad Abduh yang terdekat. Ia lahir pada tahun 1865 di Al-Qalamun, suatu desa di Lebanon yang letaknya tidak jauh dari Kota Tripoli (Suria).
Menurut keterangan, ia berasal dari keturunan Al-Husain, cucu Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, ia memakai gelar Al-Sayyid di depan namanya.
Beberapa bulan kemudian, ia mulài menerbitkan majalah yang termasyhur, Al-Manār. Di dalam nomor pertama, dijelaskan bahwa tujuan Al-Manār sama dengan tujuan Al-Urwah Al-Wusṭa, antara lain mengadakan pembaharuan dalam bidang agama, sosial, dan ekonomi, memberantas takhyul dan bid’ah-bid’àh yang masuk ke dalam tubuh Islam, menghilangkan paham fatalisme yang terdapat dalam kalangan umat Islam, serta paham-paham salah yang dibawa tarekat-tarekat tasawuf, meningkatkan mutu pendidikan dan membela umat Islam terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Beberapa pemikiran Rasyid Rida tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Sikap aktif dan dinamis di kalangan umat Islam harus ditumbuhkan.
b. Umat Islam harus meninggalkan sikap dan pemikiran kaum Jabariyah.
c. Akal dapat dipergunakan untuk menafsirkan ayat dan hadis tanpa meninggalkan prinsip umum.
d. Umat Islam menguasai sains dan teknologi jika ingin maju.
e. Kemunduran umat Islam disebabkan banyaknya unsur bid’ah dan khurafat yang masuk ke dalam ajaran Islam.
f. Kebahagiaan dunia dan akhirat diperoleh melalui hukum yang diciptakan Allah Swt.
g. Perlu menghidupkan kembali sistem pemerintahan khalifah.
h. Khalifah adalah penguasa di seluruh dunia Islam yang mengurusi bidang agama dan politik.
i. Khalifah haruslah seorang mujtahid besar dengan bantuan para ulama dalam menerapkan prinsip hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman.
8. Sayyid Ahmad Khan
Setelah hancurnya Gerakan Mujahidin dan Kerajaan Mughal sebagai akibat dari Pemberontakan 1857, muncullah Sayyid Ahmad Khan untuk memimpin umat Islam India, yang
telah kena pukul itu untuk dapat berdiri dan maju kembali sebagai di masa lampau. Ia lahir di Delhi pada tahun 1817 dan menurut keterangan berasal dari keturunan Husein, cucu Nabi Muhammad melalui Fatimah dan Ali. Neneknya, Sayyid
Hadi, adalah pembesar istana di zaman Alamghir II (1754‒1759).
Pemikiran Sayyid Ahmad Khan tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut.
a. Kemunduran umat Islam disebabkan tidak mengikuti perkembangan zaman dengan cara menguasai sains dan teknologi.
b. Ia berpendirian bahwa manusia bebas berkehendak dan berbuat sesuai dengan sunatullah yang tidak berubah. Gabungan kemampuan akal, kebebasan manusia berkehendak dan berbuat, serta hukum alam inilah yang menjadi sumber kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
c. Sumber ajaran Islam hanyalah al-Qur’ān dan hadis.
d. Ia menentang taklid dan perlu adanya ijtihad sehingga umat Islam dapat berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
e. Ia berpendapat satu-satunya cara untuk mengubah pola pikir umat Islam dari keterbelakangan adalah pendidikan.
9. Sultan Mahmud II
Pembaharuan di Kerajaan Utsmani abad ke- 19, sama halnya dengan pembaharuan di Mesir, juga dipelopori oleh Raja. Kalau di Mesir Muhammad Ali Pasyalah raja yang memelopori pembaharuan, di Kerajaan Utsmani, raja yang
menjadi pelopor pembaharuan adalah Sultan Mahmud II.
Mahmud lahir pada tahun 1785 dan mempunyai didikan tradisional, antara lain pengetahuan agama, pengetahuan pemerintahan, sejarah dan sastra Arab, Turki dan Persia. Ia
diangkat menjadi Sultan pada tahun 1807 dan meninggal pada tahun 1839.
Sultan Mahmud II banyak melakukan gerakan pembaruan dalam dunia Islam, yaitu sebagai berikut.
a. Menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya.
b. Menghapus pengultusan sultan yang dianggap suci oleh rakyatnya.
c. Memasukkan kurikulum umum ke dalam lembaga-lembaga pendidikan madrasah.
d. Mendirikan sekolah Maktebi Ma’arif yang mempersiapkan tenaga-tenaga administrasi, dan Maktebi Ulum’i edebiyet yang mempersiapkan tenagatenaga ahli penerjemah.
e. Mendirikan sekolah kedokteran, militer dan teknik.
10. Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal berasal dari keluarga golongan menengah di.Punjab dan lahir di Sialkot pada tahun 1876. Untuk meneruskan studi ia kemudian pergi ke Lahore dan belajar di sana sampai ia memperoleh gelar kesarjanaan M.A. Di kota itulah ia berkenalan dengan Thomas Arnold, seorang Orientalis, yang menurut keterangan, mendorong pemuda Iqbal untuk melanjutkan studi di Inggris. Pada tahun 1905, ia pergi ke negara ini dan masuk ke Universitas Cambridge
untuk mempelajari falsafat. Dua tahun kemudian, ia pindah ke Munich di Jerman, dan di sinilah ia memperoleh gelar Ph.D. dalam tasawuf. Tesis doktoral yang diajukannya berjudul: The Development of Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia).
Pemikiran Muhammad Iqbal tentang pembaruan Islam adalah sebagai berikut :
a. Ijtihad mempunyai kedudukan penting dalam pembaruan Islam dan pintu ijtihad tetap terbuka.
b. Umat Islam perlu mengembangkan sikap dinamisme. Dalam syiarnya, ia mendorong umat Islam untuk bergerak dan jangan tinggal diam.
c. Kemunduran umat Islam disebabkan oleh kebekuan dan kejumudan dalam berpikir.
d. Hukum Islam tidak bersifat statis, tetapi dapat berkembang sesuai perkembangan zaman.
e. Umat Islam harus menguasai sains dan teknologi yang dimiliki Barat.
f. Perhatian umat Islam terhadap zuhud menyebabkan kurangnya perhatian terhadap masalah-masalah keduniaan dan sosial kemasyarakatan.
BAB 11 TOLERANSI SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA
A. Pentingnya Perilaku Toleransi
Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan di antara kita sehingga tercapai kesamaan sikap.
Pada Q.S. Yūnus/10: 41 ayat tersebut dapat disimpulkan hal-hal berikut :
a. Umat manusia yang hidup setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. Terbagi menjadi 2 golongan, ada umat yang beriman terhadap kebenaran kerasulan dan kitab suci yang disampaikannya dan ada pula golongan orang yang mendustakan kerasulan Nabi Muhammad saw. dan tidak beriman kepada al- Qur’ān.
b. Allah Swt. Maha Mengetahui sikap dan perilaku orang-orang beriman yang selama hidup di dunia senantiasa bertaqwa kepada-Nya, begitu juga orang kafir yang tidak beriman kepada-Nya.
c. Orang beriman harus tegas dan berpendirian teguh atas keyakinannya. Ia tegar meskipun hidup di tengah-tengah orang yang berbeda keyakinan dengan dirinya.
B. Menghindarkan Diri dari Perilaku Tindak Kekerasan
Dalam Q.S. al-Māidah/5: 32 terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik :
a. Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
b. Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan masyarakat.
c. Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.